Faktaborneo.com, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim menemukan sejumlah persoalan serius saat melakukan tinjauan langsung ke PT Lana Harita, sebuah perusahaan industri pengelolaan tambang. Temuan tersebut mencakup masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), realisasi dana CSR, hingga kompensasi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Salah satu temuan utama adalah belum dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Padahal, pembentukan P2K3 merupakan kewajiban bagi perusahaan dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang sesuai amanat undang-undang.
“Ini harus segera ditindaklanjuti. Keselamatan kerja bukan sesuatu yang bisa ditawar,” ujar Agus Aras, anggota Komisi IV DPRD Kaltim pada Kamis (19/6/25).
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL dan realisasi dana CSR di lapangan. Dari anggaran yang tercatat hampir Rp7 miliar, laporan realisasi sejak 2023 hanya sekitar Rp3 miliar. Persoalan lain yang disorot adalah dana kompensasi TKA yang disetor ke pemerintah pusat, yang seharusnya bisa menjadi kontribusi bagi daerah.
“Belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan soal ketidaksesuaian angka tersebut,” lanjut Agus Aras.
(ADV)











