Sebut sebagai Pedoman Moral, Subandi Jelaskan Fungsi Kode Etik Baru DPRD Kaltim

Faktaborneo.com, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur resmi menetapkan peraturan baru tentang Kode Etik, yang disebut akan menjadi pedoman moral sekaligus alat kendali bagi setiap legislator. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan fungsi penting aturan ini untuk menjaga martabat lembaga.

Menurut Subandi, pengesahan kode etik dalam Rapat Paripurna ke-20 merupakan komitmen serius dewan untuk memperbaiki tata kelola internal. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan landasan bagi para anggota dewan dalam bersikap dan bertindak.

“Kode etik ini bukan hanya dokumen. Ini adalah pedoman moral dan alat kendali bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Subandi pada Senin (23/6/25).

Ia menjelaskan, penyusunan kode etik ini berpijak pada nilai-nilai dasar legislatif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan penegakan disiplin. Sebagai alat kendali, Subandi juga memastikan bahwa proses penegakannya akan berjalan secara adil dengan tetap menjunjung tinggi hak setiap anggota.

“Kami mempertegas batas waktu pemeriksaan dan memperbaiki mekanisme. Tapi tetap, asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan diri harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

(ADV)

Bagikan

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id