Faktaborneo.com – SAMARINDA – Panitia khusus
(Pansus) II DPRD Kota Samarinda, katakan telah memulai pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Hadir dalam pembahasan Ketua Pansus II, Abdul Rohim,S.P, Wakil Ketua Pansus, Adi Setiawan,ST, dan anggota Pansus lainnya H.Fuad Fakhruddin,S.Pd.I,.MM, Fahruddin,S.Hut,M.AP, Hj.Novi Marindha Putri,SE, H.Kamaruddin, dan Hj.Laila Fatihah,SE,.M.Si.
Dalam pembahasan rapat pansus, terdapat beberapa poin yang dibahas didalam Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis. Pertama, pembahasan soal definisi dan ruang lingkup peoduk halal dan higienis.
Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim mengatakan Ranperda ini disusun untuk memberikan jaminan kepasa masyarakat atas produk yang mereka konsumsi, baik dari segi kehalalan ataupun kehigienisannya.
“Raperda ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menyediakan produk halal dan higienis,” kata Abdul Rohim.
Kedua, pembahasan yang dilakukan juga memgenai kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, hak dan kewajiban konsumen, pembentukan lembaga/badan jaminan produk halal dan higienis, dan pendanaan dan sanksi.
“Dengan adanya jaminan produk halal dan higienis, diharapkan produk lokal dari Samarinda dapat diterima di pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Setelah itu, nantinya Pansus II akan melanjutkan oembahasan Ranperda dilain waktu, dengan berbagai macam matero pokok lainnya dan detail poin lainnya.
Sebagai informasi, Rapat dihadiri dari mitra kerja Pensus II di Pemerintah Kota Samarinda, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda diwakili Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Agnes Gering Belawing, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di wakili kelompok jabatan fungsional, Suharti,SE, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Kantor Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kabag Hukum Eko Suprayitno, S Sos M Si. (ADV DPRD SAMARINDA)