Faktaborneo.com – SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti sebut ada tiga penanggulangan yang dilakukan pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda) dalam melakukan pengentasan kemiskinan ekstrim.
Dalam upaya pengentasan kemiskinan, Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyampaikan terkait dengan beberapa upaya penanggulangan yang dilakukan. Pertama, kata dia, ialah melakukan pengurangan terhadap beban belanja masyarakat.
“Ya tentu masyarakat yang dikhususkan. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan wawancara usai melakukan RDP bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota samarinda pada Senin (18/04/24) kemarin, terdapat 1. 232 jiwa yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.
“Kemudian kedua itu kita akan melakukan peningkatan terhadap pendapatan masyarakat. Ini tentu kita membutuhkan UMKM, perputaran ekonomi dikalangan masyarakat menengah kebawah,” jelasnya.
Kemudian yang ketiga, ialah dengan mengurangi berbagai faktor kemiskinan. Hal ini menurutnya, juga menjadi perhatian khusus, lantaran faktor-faktor terjadinya kemiskinan tidak hanya pada sisi ekonomi saja.
Namun, menurutnya, terkait dengan data kemiskinan ekstrim, ia menyebutkan jika sewaktu-waktu data yang ada saat inj dapat berubah. Hal ini dikarenakan data yang tersedia merupakan tipe data ‘By name by address’, yang artinya berdasarkan pernama dan alamat.
“Karena data itu by name by address, kita berharap Dinsos bisa menyiapkan pendamping-pendamping seperti TKSM (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kwcmatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) di tingkat Kecamatan dan itu akan memverifikasi dan memvalidasi data. Jadi data itu merupakan data yang selalu update,” jelasnya.
Hal ini sebagai upaya, mengontrol naik atau turunnya angka kemiskinan. Pasalnya, aspek kemiskinan juga dapat berubah sesuai dengan perjalanan waktu.
“Jadi ntar setelah di tinjau, bisa diketahui kalau misalnya si miskin ekstrim ini ternyata ada tv atau motor, itu dikeluarkan dari kategori miskin ekstrim. Biar bisa terus balance dan data itu valid,” tandasnya. (ADV DPRD Samarinda)