Faktaborneo.com, Kutai Kartanegara – Hasil penilaian kinerja perusahaan tambang batubara di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Dari 118 perusahaan yang ada, hanya 3 yang mendapatkan nilai emas, yaitu nilai tertinggi dalam penilaian proper.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kukar, Alfian Noor, pada Rabu (25/10/2023). Ia mengatakan bahwa nilai emas menunjukkan tingkat ketaatan yang tinggi terhadap peraturan lingkungan hidup.
“Namun, sangat disayangkan masih ada 21 perusahaan yang mendapatkan nilai merah, yang artinya belum memenuhi standar lingkungan hidup,” kata Alfian.
Ia menambahkan, tidak ada perusahaan tambang batubara yang mendapatkan nilai hitam, yang merupakan kategori terburuk dalam penilaian proper.
“Alhamdulillah tahun ini tidak ada yang hitam. Ini menunjukkan ada peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kukar,” ujarnya.
Selain itu, Alfian juga menyebutkan bahwa pihaknya memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Tahun ini ada 4 sanksi yang diberikan, berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan penurunan kegiatan pertambangan akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Dalam acara yang sama, Bupati Kukar, Edi Damansyah juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayahnya. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan kriteria penilaian proper, tanggung jawab sosial perusahaan, dan kontribusi pajak dan retribusi daerah.(ADV/Diskominfo Kukar)