DPRD Samarinda Sarankan Perlunya Landasan Hukum Dalam Penertiban Pertamini

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah. (Ist)

Samarinda, Klausa.co -Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menegaskan untuk menertibkan bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran melalui Pertamini, harus ada payung hukum.

“Petugas tidak bisa melakukan penindakan karena belum ada landasan hukum. Meskipun Pertamini ilegal, tidak ada izin,” katanya ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (2/8/2021).

Baca juga  Pemuda Pelopor Kaltim: Peluang Besar untuk Karier dan Jejaring Internasional

Ia menyebutkan beberapa waktu lalu Komisi II sudah  melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Pertamina, Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Ekonomi.

Keberadaan Pertamini sudah tersebar luas di Samarinda, bahkan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang dikhawatirkan bisa memicu suatu musibah kebakaran.

“Akan tetapi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap tidak bisa melakukan penertiban, karena belum ada landasan dasar hukumnya. Landasan hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Perwali,” katanya.

Baca juga  Peningkatan Pra-Popnas: Fokus Dispora Kaltim pada Pengembangan Atlet Muda

Menurutnya, Satpol PP hanya bisa menindak jika alat Pertamini diletakan di atas parit, hanya sebatas itu saja karena jelas melanggar hukum.

Laila Fatihah menyatakan, Komisi II mendorong pihak Pertamina segera menindaklanjuti permintaan surat tembusan yang sebelumnya diserahkan.

“Pertamini merupakan bawahan dari Pertamina. Meskipun pihak Pertamina tidak mengakui alat tersebut dari mereka,” tegasnya.

Baca juga  Atlet Kaltim Semakin Siap Hadapi PRA Popnas 2024: Optimisme Meningkat Setelah Pemusatan Latihan

Laila Fatihah menambahkan pengoperasian Pertamini tidak ada izin dari Pertamina terkecuali di tempat-tempat terpencil dan pedalaman.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id