Search
Close this search box.

Selasa, 5 November 2024

PPKM Level 4 Samarinda Diperpanjang, Pengunjung Mal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Suasana di dalam BIG Mall. (TripAdvisor)

Samarinda, Klausa.co PPKM level 4 di Samarinda resmi diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang. Meski demikian, beberapa segmen kegiatan masyarakat mendapatkan pelonggaran atau relaksasi.

Salah satunya adalah pelayanan mal yang kini bisa dibuka 50 persen dari total kapasitas dan waktu operasional maksimal pukul 22.00 Wita. Peraturan ini telah berunah dari yang sebelumnya hanya mengizinkan dengan kapasitas 25 persen saja.

Tak hanya itu, kafe-kafe dan warung makan pun dapat dibuka dengan kapasitas seperempat atau 25 persen dari luas ruangan tanpa batasan waktu pengunjung hingga pukul 21.00 Wita. Kemudian tempat hiburan malam (THM), diperbolehkan dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Baca juga  Gadis Penjual Makanan di Samarinda Jadi Korban Eksibisionisme Selama Tiga Bulan Samarinda

Selain itu, pasar malam pun dapat kembali digelar. Serta resepsi pernikahan juga dapat berlangsung dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Diketahui, perubahan peraturan beberapa segmen itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 7/2021 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 36/2021.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, adanya relaksasi kegiatan masyarakat dan usaha ekonomi dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan (prokes) oleh masyarakat.

“Adanya relaksasi disiplin prokes. Tapi kami harapkan kesadaran mandiri muncul dari masyarakat. Relaksasi akan secara bertahap diterapkan lagi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa 24 Agustus 2021 malam.

Kepada awak media, Andi Harun menjelaskan beberapa segmen telah diatur rinci dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 7/2021. Seperti pelayanan mal dengan kapasitas 50 persen, dalam pelaksanaannya bisa dilakukan dengan beberapa syarat.

Baca juga  Dapat Rapor Merah Dari Presiden, Isran Noor Enggan Salahkan Masyarakat Atas Meningkatnya Kasus COVID-19

Salah satunya adalah mewajibkan pengunjung menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 atau tes swab-PCR sebelum memasuki mal. Kemudian, membentuk tim Satgas Covid-19 secara mandiri berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kota dan kecamatan.

“Jika tidak punya kartu vaksin, maka yang perlu ditunjukan tes PCR. Karena semua penduduk belum semuanya mendapatkan vaksin, jadi itu lah jalan keluarnya,” lanjutnya.

Andi Harun tak menampik, bahwa dalam penerapan PPKM level 4 ini baik masyarakat maupun Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 dari gabungan Pemkot Samarinda dan unsur TNI-Polri mengalami kejenuhan.

Baca juga  Elektabilitas PDI Perjuangan Konsisten Tertinggi, Ananda Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

“Tapi kita tidak boleh bosan. Ada kesusahan, tapi kita harus main kuat. Kalau kita bisa kuat, maka kita akan bisa melewati masa sulit ini,” ungkapnya.

Sementara itu, ditegaskan Andi Harun bahwa operasi yustisi akan terus dilakukan Satgas Covid-19. Menurutnya, berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tak ada kepastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir dalam lingkup global.

“Tadi dari arahan pak presiden, Amerika, Prancis, Australia, mengalami peningkatan. Sehingga, percepatan vaksinasi dan penaganan di bagian hulu merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id