Faktaborneo.com – SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Selasa (14/5/2024).
Sebanyak 148 pejabat struktural dilantik dalam kegiatan ini, sementara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan pelantikan ini seharusnya sudah dilakukan pada 22 Maret 2024. Namun, pelantikan tersebut dibatalkan karena adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang mutasi, rotasi tanpa izin Kemendagri dalam masa enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Berdasarkan UU (Undang-Undang) pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah, itu dilakukan terakhir enam bulan sebelum penetapan nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Andi Harun.
Dijelaskannya bahwa pejabat yang dilantik ulang kali ini tetap sama dengan formasi yang dilantik pada 22 Maret lalu, yang tentunya telah sesuai dengan arahan Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dalam surat dijelaskan bahwa apabila ada Pemda (Pemerintah Daerah) yang melakukan pelantikan setelah tanggal 21 Maret harus dibatalkan, maka saya batalkan karena kita harus patuh,” jelasnya.
Andi Harun juga menyatakan pentingnya sumpah atau janji yang diucapkan oleh para pejabat, yang bukan hanya terhadap Pemkot Samarjnda, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Saya harap para pejabat yang dilantik kali ini dapat menempati jabatan yang baru sebagai bentuk pengayaan dan peningkatan wawasan,” tutupnya (ADV Diskominfo Samarinda)