Faktaborneo.com – SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari keberadaan Pertamini di kota Samarinda. Dalam waktu dekat, Pemkot Samarinda akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasional Pertamini.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mengadakan rapat intensif dengan staf dan Anggota Dewan Pemerintah Kota Samarinda untuk membahas solusi atas permasalahan ini.
“Minggu depan, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk memfinalisasi surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha,” ungkap Andi Harun.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan oknum-oknum nakal yang memanfaatkan Pertamini, tetapi juga untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan BBM eceran yang tidak sesuai standar keselamatan.
Andi Harun menegaskan pentingnya pemahaman dan penerimaan dari para pelaku usaha terhadap keputusan ini, demi menciptakan distribusi BBM eceran yang lebih aman dan terkontrol di Samarinda.
Bagi para pelaku usaha yang enggan mematuhi aturan baru ini, Pemkot Samarinda akan memberlakukan sanksi tegas. Meski begitu, rincian sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Kami akan menetapkan surat keputusan wali kota yang nantinya akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah. Minggu depan, rapat lanjutan akan digelar untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi peraturan ini dengan baik,” jelas Andi Harun.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan tercipta tatanan yang lebih teratur dan aman dalam distribusi BBM eceran, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang timbul dari praktik Pertamini yang tidak sesuai aturan. (ADV Diskominfo Samarinda)