Search
Close this search box.

Selasa, 14 Januari 2025

Banyaknya Pertamini di Samarinda! Pemkot Samarinda Siapkan Regulasi Baru

Faktaborneo.com – SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari keberadaan Pertamini di kota Samarinda. Dalam waktu dekat, Pemkot Samarinda akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasional Pertamini.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mengadakan rapat intensif dengan staf dan Anggota Dewan Pemerintah Kota Samarinda untuk membahas solusi atas permasalahan ini.

“Minggu depan, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk memfinalisasi surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha,” ungkap Andi Harun.

Baca juga  Wali Kota Samarinda Andi Harun sebut Akan Terus Tingkatkan Pelayanan Setelah Meninjau Pembangunan IPA Perumahan Bumi Sempaja

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan oknum-oknum nakal yang memanfaatkan Pertamini, tetapi juga untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan BBM eceran yang tidak sesuai standar keselamatan.

Andi Harun menegaskan pentingnya pemahaman dan penerimaan dari para pelaku usaha terhadap keputusan ini, demi menciptakan distribusi BBM eceran yang lebih aman dan terkontrol di Samarinda.

Baca juga  Andi Harun Beri Penjelasan Soal Izin Pom Mini, saat Menerima Audiensi dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak

Bagi para pelaku usaha yang enggan mematuhi aturan baru ini, Pemkot Samarinda akan memberlakukan sanksi tegas. Meski begitu, rincian sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Kami akan menetapkan surat keputusan wali kota yang nantinya akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah. Minggu depan, rapat lanjutan akan digelar untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi peraturan ini dengan baik,” jelas Andi Harun.

Baca juga  Kerja Bakti SKM, DLH Samarinda Imbau Jangan Buang Sampah ke Sungai

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan tercipta tatanan yang lebih teratur dan aman dalam distribusi BBM eceran, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang timbul dari praktik Pertamini yang tidak sesuai aturan. (ADV Diskominfo Samarinda)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id