Penggunaan Hotel Atlit Menunggu Pergub, Kerjasama dengan Pihak Ketiga Sedang Disusun

Faktaborneo.com – Samarinda – Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kalimantan Timur, Junaidi, mengungkapkan bahwa penggunaan Hotel Atlit di Samarinda untuk kepentingan umum masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan hotel tersebut.

Junaidi menjelaskan bahwa Hotel Atlit akan dikelola melalui sistem Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dengan melibatkan pihak ketiga melalui metode beauty contest. Saat ini, pihaknya sedang merumuskan kerangka acuan kerja dan rincian kerjasama, termasuk kontribusi tetap dan pembagian hasil.

Baca juga  Dr. H. Achmad Sopiyan Ketua DPC Partai Hanura Samarinda Kunjungi Warga Raudah 5 Samarinda

Kerjasama ini akan melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk membantu perhitungan aset, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltim untuk menyusun detail kesepakatan.

Meskipun formulasi awal sudah disiapkan, Junaidi menyatakan bahwa proses ini masih menunggu Pergub untuk melangkah lebih lanjut.

Junaidi menambahkan, penerbitan Pergub memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditandatangani oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur. Pergub ini akan menjadi payung hukum sementara untuk operasional Hotel Atlit, yang nantinya bisa juga diterapkan pada hotel lain di Kaltim.

Baca juga  Dispora Kaltim Siap Fasilitasi Penyelesaian Konflik Dualisme Ferkushi, Fokus pada Kemajuan Prestasi Atlet

Dengan adanya Pergub, diharapkan pengelolaan Hotel Atlit dapat segera dimulai, memungkinkan hotel ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum. Proses ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas olahraga di Kaltim, dengan pengelolaan yang lebih profesional dan melibatkan mitra terbaik.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print

Berita terupdate ada juga di Benuanta dan Prolog.co.id